Serang, Bantentv.com – Dugaan kasus korupsi kuota haji berawal dari adanya 20.000 kuota dari Kerajaan Arab Saudi pada 2024. Jika sesuai aturan, pembagian kuota haji disalurkan 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus yang jauh lebih mahal.
Namun, pendistribusian kuota haji tambahan tersebut tidak menggunakan skema 92 dan 8 persen. Kementerian Agama membaginya 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Dampaknya, 8.400 calon jemaah haji yang sudah dipersiapkan batal berangkat.
“Kalau yang 8.400 itu selisih dari pada tambahan kouta sebesar 20.000 yang dibagi skema 92 dan 8 persen, secara langsung dalam pemberangkatan Jemaah ia tidak berdampak, tetapi secara system penyegelan hajinya berdampak, contohnya jika pembagiannya 50 persen 50 persen berarti Banten hanya mendapatkan sekitar 300 jemaah,” ujar Mokhamad Saekhu Kepala Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Banten.
Baca Juga: Kuota Calon Haji Kabupaten Pandeglang 2025 Turun
Di Banten sendiri, kuota haji tahunan sekitar 9.400 calon Jemaah, seharusnya banten mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 700 kuota yang diperkirakan akan memangkas masa antre selama satu tahun lebih. Sedangkan banten hanya menerima 300 kuota haji reguler tambahan.
“Untuk di Banten daftar tunggunya estimasi 27-29 tahun,” imbuhnya.
Hasil dari dugaan kasus korupsi ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini diperiksa oleh penyidik KPK. Diduga negara mengalami kerugian hingga 1 triliun rupiah.
Editor : Erina Faiha